Saturday, June 18, 2011

DEMOKRASI DI SMP NEGERI 2 TARUB


SMP Negeri 2 Tarub Kabupaten Tegal menerapkan Pengelolaan Sekolah sesuai dengan peraturan dan perundangan (MBS) salah satu buktinya telah dilaksanakan pemilihan Wakil Kepala Sekolah dengan cara musyawarah Dewan Pendidik. Hal ini seseuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Insonesia No 19 tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah

Sesuai dengan lampiran Permen No 19 tahun 2007 pada Huruf D KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH butir ke. 5 disebutkan: Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.

Pemilihn Wakil Kasek dan Pembantu kasek lainnya (Kurikulum dan Kesiswaan) dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2011 bertempat di SMP Negeri 2 Tarub Kabupaten Tegal. Musyawarah dan Pemilihan ini dipimpin langsung olah Kepala SEkolah Bapak Abdul Khalim, S.Pd Ina, dalam sambutannya beliau berharap bahwa melalui mekanisme yang sudah sesuai dengan Peraturan Menteri ini diperoleh Unsur-unsur Pimpinan yang berkualitas, berintegritas dan profesional sehingga Visi Dan Misi SMP Negeri 2 Tarub dapat terwujud.

Setelah melalui pemilihan secara langsung oleh Dewan Pendidik untuk Wakil Kasek dan unsur Pimpina lainnya diperoleh hasil sebagai berikut:
1. Wakil Kepala sekolah : Ibnu Isyanto, S.Pd
2. Urusan Kurikulum : M. Bahrun, S.Pd
3. Urusan Kesiswaan : M. Faozi S.Pd
4. Humas : Dra Sri Sumarni
5. Sarana dan prasarana : Heru Setianto S.Pd

No comments: